TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Hanief Arie Setianto mengatakan, pembangunan di pulau reklamasi akan dilakukan sesuai dengan penugasan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Jakpro ditugaskan mengelola 65 persen pulau reklamasi. Menurut Hanief, penugasan pengelolaan pulau reklamasi Teluk Jakarta oleh Jakpro dibagi dua yaitu di lahan kontribusi, dan di prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Baca juga : Ahok Bingung Anies Tak Cabut Pergub Soal Reklamasi
"Kalau lahan kontribusi peruntukannya dijelaskan dalam Pergub tersebut adalah untuk masyarakat terdampak. Di situ, dibuatkan list-nya ada rumah susun, pasar tematik, macem-macem," kata Hanief di kantornya, Kamis, 20 Juni 2019.
Sedangkan untuk PSU, Hanief mengatakan bahwa sifat pengelolaannya adalah kerja sama oleh Jakpro. Alasannya, Jakpro belum tentu memiliki kompetensi untuk membangun sesuatu di PSU walau bertindak sebagai pengelola.
"Contohnya, kalau utilitas kita bicara penyediaan air minum, ya kita ngomong dengan PAM jaya," kata dia.
Di lahan PSU, Hanief mengatakan bahwa Jakpro berencana akan membangun pipa gas. Menurut dia, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta itu telah melakukan pembicaraan awal dengan salah satu perusahaan penyediaan gas.
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Itulah gambaran besar mengenai kira-kira bagaimana Jakpro melakukan mandatnya mengelola lahan kontribusi dan sarana prasarana utilitas," kata Hanief.
Untuk saat ini, Hanief mengatakan bahwa Jakpro tengah membangun Jalasena atau Jalan Sehat dan Sepeda Santai. Fase berikutnya, kata dia, Jakpro akan membangun PSU untuk yang hunian, kantor dan bangun lain sudah terbangun di pulau reklamasi, seperti jalur pipa gas.
"Sambil menyusun master plan terhadap lahan tersebut," ujar Hanief menambahkan.
Baca juga : Ahok Pertanyakan Anies Soal Kontribusi 15 Persen Pulau Reklamasi
Namun, Hanief menegaskan bahwa pembangunan di pulau reklamasi dilakukan secara bertahap. Ia mencontohkan, sisi utara di Kawasan Pantai Maju atau yang dulunya bernam Pulau D saja saat ini belum selesai dibangun. "Dia masih harus ditimbun dan perlu pemadatan," kata dia.
Baru-baru ini, pulau reklamasi di utara Ibu Kota kembali menjadi perbincangan. Pemerintah Provinsi DKI ketahuan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada November 2018 untuk pengembang di sana yaitu PT Kapuk Naga Indah.